Breaking

Wednesday, July 20, 2016

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Tahun 2016 Kemdikbud telah menerbitkan peraturan terbaru perihal MOS ini, yang berganti nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Terdapat beberapa aturan yang diubah, dimana guru harus terlibat langsung dalam penyelenggaraan MOS tersebut, pelarangan melibatkan kakak kelas/senior dalam kegiatan MOS, kewajiban memakai atribut resmi sekolah yang termuat dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016